Rabu 10 Jul 2013 11:11 WIB

OJK Segera Atur Tarif Referensi Premi Asuransi

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (Ilustrasi)
Foto: wepridefest.com
Asuransi (Ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok tarif referensi premi asuransi. Aturan ini akan menetapkan batas bawah dan batas atas premi asuransi.

Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelany, mengatakan di negara Asia lainnya, misalnya Jepang, memiliki tarif referensi. OJK telah melakukan studi banding ke negara tersebut. Aturan diharapkan dapat rampung pada tahun ini.

OJK pun telah mendiskusikan hal ini dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar aturan ini tidak dianggap sebagai kartel. "Bila asosiasi yang membuat dapat dianggap kartel. Namun karena yang membuat regulator, ini bukan kartel," ujar Firdaus, Rabu (10/7).

Perusahaan asuransi harus menetapkan premi di antara batas minimum dan maksimum. Rentang antara batas tersebut dianggap sebagai ruang untuk kompetensi. Perusahaan pun dapat memberikan premi yang lebih rendah daripada batas bawah asalkan kinerjanya dalam lima tahun lebih baik daripada industri asuransi nasional.

Tarif referensi ini akan dievaluasi setiap setahun sekali agar tetap sesuai dengan kondisi masyarakat dan perkembangan industri. Firdaus mengatakan tujuan pemberlakuan tarif referensi ini untuk perlindungan konsumen.

OJK juga mendorong pendirian lembaga pemeringkat dan statistik asuransi. OJK menganggap saat ini belum ada lembaga independen penyedia sumber data statistik yang akurat.

Persaingan harga premi melatarbelakangi pendirian lembaga pemeringkat asuransi ini."Saya temukan di asuransi bermasalah, umum ataupun jiwa. Mereka terima premi yang terlalu murah karena tadinya bersaing sangat ketat," ujar Firdaus

Firdaus mengatakan dampak negatif underpricing di antaranya adalah menurunnya kemampuan membayar klaim dan menurunnya pelayanan kepada tertanggung. "Saya sudah mengetahui pola underpricing itu. Kalau klaim susah. Sampai orang bosen ngurus," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement