Kamis 11 Jul 2013 15:33 WIB

BPK Usulkan Kuota BBM Subsidi untuk Nelayan 6 Juta KL

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Nelayan mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar di atas kapal sebelum melaut di SPBU Pelabuhan Ikan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (29/2). (Republika/Wihdan Hidayat)
Nelayan mengisi bahan bakar minyak (BBM) solar di atas kapal sebelum melaut di SPBU Pelabuhan Ikan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu (29/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan minimal 6 juta kiloliter (kl). Anggota IV BPK Indonesia Ali Masykur Musa mengatakan, saat ini kuota BBM subsidi untuk nelayan sebanyak 2 juta kl dari alokasi BBM subsdi nasional sebanyak 47 juta kl.

Dia menilai, hanya sedikitmasyarakat nelayan yang memanfaatkan BBM bersubsidi. ‘’Seharusnya pemerintah menambah subsidi BBM untuk nelayan. Ada disparitas karena yang menikmati BBM subsidi hanya di daerah Jakarta, Lampung, dan Pulau Jawa,’’ tutur Ali Masykur di Jakarta, Kamis (11/7).

Untuk itu, pihaknya memberi masukan supaya kuota BBM subsidi untuk nelayan ditingkatkan dari 2 juta kl menjadi minimal 6 juta kl.

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo mengatakan, kuota BBM bersubsidi untuk nelayan pada tahun 2012 sebanyak 1,8 juta kl dengan harga BBM subsidi sebesar Rp 5.600 per liter. ‘’Pada tahun ini kami mengajukan usulan kuota BBM subsidi untuk nelayan sebanyak 2,5 juta kl. Kami sudah berbicara dengan Pertamina, dan pemasangan stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan (SPDN),’’ katanya.

Menurutnya, usulan Itu ideal  karena sudah memenuhi kebutuhan nelayan dengan sedikitnya 100 ribu kapal. Dia menyebutkan, mayoritas nelayan yang menggunakan kapal motor ukuran 30-60 GT sebanyak hampir 300 ribu kapal. Pada tahun depan, pihaknya akan menambah kuota BBM subsidi untuk nelayan. ‘’Tetapi tambahannya kami belum tahu persis. Nanti deh,’’ tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement