EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah memastikan meminta izin DPR terkait penggunaan dana dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.
"Pemerintah secara serius mempertimbangkan untuk membeli saham Newmont, dan mengikuti keputusan MK untuk pergi ke DPR," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Jakarta, Jumat (12/7).
Chatib memastikan pemerintah akan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemerintah harus meminta persetujuan DPR, sebelum menggunakan dana dari APBN. Proses permintaan persetujuan tersebut akan dilakukan paling cepat seusai masa reses rapat DPR RI, yaitu pada pertengahan Agustus 2013.
"Sekarang DPR-nya reses, jadi masih ada waktu. Untuk sementara kita kembali memperpanjang masa Sales Purchase Agreement (SPA)," katanya.
Chatib membantah keinginan pemerintah tersebut berseberangan dengan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa yang lebih menginginkan pemerintah daerah atau BUMN untuk membeli saham Newmont.
"Saya tidak berseberangan dengan Pak Hatta, saya hanya bilang bahwa Kemenkeu mempertimbangkan opsi secara serius untuk terus membeli saham Newmont," ujarnya.
Chatib tak mau berandai-andai bila DPR menolak permohonan dari pemerintah pusat, untuk membeli saham senilai 246,8 juta dolar AS (Rp2,47 triliun) tersebut lewat dana PIP.
Sejak kesepakatan divestasi saham Newmont ditandatangani pada Mei 2011, hingga saat ini perjanjian tersebut belum dieksekusi, karena hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pembelian itu harus melalui izin DPR.