EKBIS.CO, JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengupayakan pembayaran pajak penghasilan dari pelaku usaha kecil dan menengah sebesar satu persen dari omzet dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) berbagai bank.
"Kami sedang merintis kerja sama dengan bank sehingga pembayaran pajak itu nantinya dapat dilakukan melalui ATM," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Kismantoro Petrus di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan, diperlukan waktu agar pihaknya memiliki link atau jaringan dengan bank-bank yang nantinya mesin ATM-nya dapat melayani pembayaran pajak tersebut.
"Tidak mungkin orang membayar pajak tidak menerima bukti apa-apa dari bank. Pembayar pajak harus menerima bukti yang divalidasi bahwa yang bersangkutan telah membayar pajak," kata Kismantoro di sela buka puasa bersama redaktur ekonomi media massa di Jakarta.
Kismantoro menyebutkan nantinya pembayar pajak akan mendapatkan semacam nomor tanda penerimaan negara (NTPN) sebagai tanda yang valid atas pembayaran pajaknya.
Pemberlakuan pajak penghasilan satu persen tersebut didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berdasar PP itu, peredaran bruto atau omzet merupakan jumlah peredaran bruto (omzet) semua gerai atau sejenisnya baik di pusat maupun cabangnya. Pajak yang terutang dan harus dibayar adalah satu persen dari omzet.
Objek pajak tersebut adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Usahanya meliputi perdagangan dan jasa seperti toko/kios/los kelontong, pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung makan, salon dan usaha lainnya.