EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengenaan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar satu persen bagi pelaku usaha beromzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun telah berlaku sejak 1 Juli 2013. Meskipun demikian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengkaji untuk memberikan dispensasi berupa pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit untuk masa Juli 2013.
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Kemenkeu Chandra Budi menjelaskan seharusnya pembayaran pajak untuk masa pajak Juli 2013 dapat dibayarkan ke bank atau kantor pos paling lambat 15 Agustus 2013. Namun, karena waktu terbitnya PP 46/2013 dengan dimulainya pemberlakukan sangat mepet, maka dispensasi akan berikan.
"Dispensasi karena masyarakat atau wajib pajak banyak yang belum mengetahui dan memahami peraturan ini. Dispensasi ini sesuai Pasal 36 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). STP terbit karena ada PPh Final sesuai PP 46 tersebut tidak atau kurang bayar," kata Chandra kepada ROL, Kamis (18/7).
Chandra memastikan Ditjen Pajak akan selektif untuk menerapkan hal ini. Misalnya untuk wajib pajak baru yang masih perlu waktu memahami aturan perpajakan. Kalau wajib pajak lama dan sudah terbiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya selama ini, Chandra mengatakan kelompok tersebut tidak berhak atas dispensasi atau keringanan yang akan diberikan.
Pajak UKM diatur dalam PP 46/2013 yang diterbitkan 12 Juni 2013. Pajak yang dikenakan dalam beleid ini lebih ringan karena didasari oleh omzet bulanan. Sedangkan tarif normal yang seharusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh Nomor 36/2008 adalah 25 persen untuk WP badan dan rata-rata 15 persen untuk WP pribadi.