EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan cabai dan bawang impor masuk sesuai rencana pemerintah. Untuk bulan Juli hingga Desember, Kementan telah memberikan rekomendasi untuk pemasukan impor maupun izin importasi.
"Sejak awal, tepatnya tanggal 12 Juni, kita sudah mengeluarkan rekomendasi untuk impor periode Juli hingga Desember," ujar Sekertaris Dirjen Pengembangan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Yazid Taufik, Senin (22/7).
Volume impor yang masuk juga sudah diperhitungkan. Kementerian Perdagangan mengumumkan akan melakukan impor bawang merah sebanyak 16.781 ton ribu ton bawang merah. Sementara untuk cabai rawit, volume impor sebesar 9.715 ton. Bawang dan cabai impor mulai masuk pekan ini. Adapun negara pengimpor yaitu Vietnam dan Cina.
Curah hujan yang tinggi menyebabkan penurunan produksi untuk beberapa komoditas termasuk cabai dan bawang merah. Untuk itu Kementan meminta petani untuk jeli dalam menggunakan kalender tanam. "Saat ini mungkin tidak cocok untuk tanam cabai, akan rontok. Tapi cuaca ini cocok untuk komoditas lain, kubis misalnya," ujar Yazid kepada ROL.
Harga cabai rawit sempat menembus angka Rp 100 ribu per kilogram (kg). Sementara untuk bawang merah harganya sempat mencapai kisaran Rp 15 ribu per kg. Sekertaris Jenderal Dewan Bawang Merah Nasional, Mudasir mengatakan gejolak harga dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari anomali cuaca dan kendala dalam hal pengiriman barang. Akibatnya, bawang merah yang dikirim dari sentra produksi kerap terlambat sampai ke Jabodetabek.
Ketua Umum Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) Jacob Romsoyo membenarkan bahwa terjadi penurunan pada produksi hortikultura. Produksi menurun skeitar 50 persen akibat anomali cuaca. "Panen memang terganggu karena iklim tidak menentu," ujarnya ketika dihubungi ROL.
Pemerintah menurutnya bisa lebih berperan dengan menentukan harga dasar pembelian produk. Diharapkan dengan begitu gejolak harga tidak selalu terjadi. Petani maupun pedagang bisa sama-sama untung.
Usulan menggunakan indikator paritas harga sempat digulirkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan pekan lalu. Mekanisme harga digunakan sebagai pemicu untuk melakukan atau tidak melakukan importasi. Nantinya ditetapkan batasan 10 persen -15 persen dari harga paritas sebagi patokan. Apabila harga di pasaran melebihi batasa tersebut, impor langsung dibuka hingga harga kembali stabil. "Dan kalau harga turun di bawah harga paritas itu, kita gak boleh impor sama sekali," ujar Gita.