EKBIS.CO, JAKARTA -- Yusuf Mansur memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklarifikasi bisnis patungannya di kantor pusat OJK, Senin (22/7).
Dalam pertemuan tersebut, OJK membahas skema bisnis investasi yang dijalankan oleh Ustaz Mansur terkait imbal hasil, rencana investasi hingga izin usaha bisnisnya.
Anggota Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti Soetiono mengatakan sampai saat ini belum ada pengaduan dari investor terkait bisnis yang dijalankan oleh Ustaz Mansur.
"Artinya, belum ada informasi adakah pihak yang dirugikan atau tidak," kata Kusumaningtuti dalam temu pers di kantornya.
Lebih lanjut, Kusumaningtuti meminta kepada masyarakat untuk mengadukan kepada OJK apabila ditemukan bisnis-bisnis semacam ini. Klarifikasi mutlak dilakukan kepada OJK serta bisnisnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam UU Pasar Modal.
"Intinya kalau ada penawaran umum, harus berbentuk PT dan memperoleh izin OJK," ujar Titu, panggilan akrabnya.
Saat dikonfirmasi wartawan apakah ada bisnis yang serupa dengan bisnis Ustaz Mansur, Kusumaningtuti memastikan belum ada. Dalam keterangan pers yang diterima Republika, Yusuf Mansur menyatakan akan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bisnisnya.