EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menyatakan yang menjadi titik fokus OJK terkait aktivitas pengumpulan dana yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur adalah aspek legalitas.
"Intinya setiap kegiatan terkait pengumpulan dana masyarakat harus sesuai ketentuan berlaku," kata Nurhaida dalam temu pers di Gedung OJK, Senin (22/7).
Nurhaida mengatakan Ustaz Yusuf Mansur dapat kembali melanjutkan bisnisnya apabila aspek legalitas itu dipenuhi dan memperoleh pernyataan efektif OJK. Salah satu syarat memperoleh pernyataan efektif adalah bisnis itu harus berbentuk perseroan terbatas (PT).
Berapa lama proses pembentukannya? "Itu ada prosesnya. Secepat mungkin Ustaz Yusuf Mansur harus segera memenuhi semua ketentuan. Kalau belum terpenuhi, ini belum bisa dilanjutkan," ujar Nurhaida.
Terkait iming-iming pengembalian investasi delapat persen seperti yang dijanjikan, Nurhaida menyebut hal itu tidak dapat dilakukan apabila nantinya bisnis Ustaz Yusuf Mansur telah berbentuk PT.
"Di instrumen keuangan, tidak boleh ada janji return secara pasti. Konsep ini (imbal hasil delapan persen) memang harus diubah," kata Nurhaida.
Terkait dana yang telah dikumpulkan Ustaz Mansur, Nurhaida tidak dapat menyebutkan besarannya. Berapa banyaknya, Ustaz Yusuf Mansur nantinya bisa jelaskan.