EKBIS.CO, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menjatuhkan sanksi berupa edukasi aturan pengelolaan dana kepada ustad Yusuf Mansyur atas kegiatan pengelolaan dana dalam bentuk "patungan usaha" yang telah melanggar peraturan.
"Sanksinya saya kira edukasi saja dulu karena disini ada faktor ketidaktahuan sehingga edukasi merupakan cara yang tepat bagi Yusuf Mansyur. Kemudian, izin pengelolaan dana harus disesuaikan dengan aturan nantinya," kata Ketua OJK Muliaman D. Hadad usai menghadiri acara "Public Lecture Ramadhan" bertema "Perkembangan Ekonomi Syariah Indonesia" di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pihaknya memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi yang berat bagi Yusuf karena pelanggaran usaha yang dilakukan oleh ustad kondang itu murni didorong faktor ketidaktahuan.
Dia mengatakan bahwa OJK memaklumi ketidaktahuan Yusuf Mansur yang membuat ia melakukan pelanggaran melalui pengumpulan dana masyarakat lewat skema investasinya.
Namun, dia menekankan sang penceramah kondang itu harus segera memperbaiki beberapa hal dalam menjalankan patungan usahanya itu, terutama soal perizinan.
Muliaman juga menyatakan pihaknya siap membantu Yusuf dalam memberikan informasi mengenai tahapan yang harus dilakukan agar aktivitas "patungan usaha" yang dia kelola menjadi legal.
"Akan tetapi, bantuan yang kami tawarkan itu sifatnya pasif, hanya akan kami berikan jika Yusuf memang meminta. Kami saat ini dalam posisi menunggu," katanya.