EKBIS.CO, TANGERANG -- Ratusan santri lengkap dengan baju koko dan santriwati dengan jilbab rapihnya duduk-duduk khidmat dalam sebuah majelis. Menjelang senja di pinggiran Tangerang, Banten, santri dari Pesantren Yayasan an Nuqthoh ini khidmat dalam majelis ilmu jelang berbuka puasa.
Namun mereka tidak sedang membahas kitab klasik fikih, tauhid atau pelajaran agama. Mereka antusias menyimak tentang uang, pasar modal, perbankan, investasi dan macam-macam ilmu tentang keuangan. Adalah lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang giat melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai produk dan jasa keuangan serta perlindungan konsumen.
Pengurus Pesantren Yayasan an Nuqthoh, KH Zuhri, mengaku bersyukur lembaga tinggi seperti OJK mau turun langsung ke bawah memberikan pemahaman kerja dan fungsi OJK. Kiai Zuhri bangga, pondok pesantren yang sederhana seperti an Nuqthoh mau disinggahi salah satu komisioner OJK. "Pejabat tinggi kan biasanya mau di tempat yang enak," ujar Kiai Zuhri dalam sambutannya, Jumat (26/7).
Kiai Zuhri berharap kalangan santri tidak kalah pengetahuannya tentang keuangan setelah mendapat edukasi langsung dari OJK. Ia mengatakan kehidupan santri itu hanya tahu sebatas menggunakan uang. "Kalau duitnya habis ya minta orang tua," ujar Kiai Zuhri yang disambut koor tawa ratusan santrinya.
Kiai Zuhri menyebut keuangan juga diatur dalam Alquran. Ia mencontohkan dalam Alquran disebut jika seseorang melakukan hutang piutang hendaknya tercatat. "Itu kan prinsip perbankan sekarang."
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal OJK, Nurhaida, yang didapuk sebagai pembicara mengaku terharu dengan sambutan pesantren an Nuqthoh. Langkah mengenalkan lembaga baru ini ternyata disambut antusias oleh kalangan santri. "Saya berkesan dengan lantunan ayat suci Alquran oleh santri tadi," ujarnya.
Dengan bahasa yang mudah, Nurhaida menerangkan tentang fungsi dan peran OJK. Dibentuk berdasar UU No 21 Tahun 2011, OJK diberi tugas untuk mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), pasar modal dan pada tahun 2014 nanti juga mengawasi perbankan. "Jadi OJK itu bukan ojek ya," ujarnya yang disambut tawa para santri.
Nurhaida lantas mencontohkan lembaga keuangan nonbank di antaranya asuransi, dana pensiun, dan perusahaan pembiayaan. Sebelum ada OJK, pasar modal dan LKNB berada dalam pengawasan Bapepam-LK. Sementara perbankan diawasi oleh Bank Indonesia.
Kemudian para santri diajak memahami pasar modal dengan sebuah analogi menarik. Nurhaida memulai dengan pertanyaan jika pasar ikan itu menjual ikan, pasar tekstil menjual tekstil. "Kalau pasar modal?"
Dengan ilustrasi sederhana, santri diajak berkeliling dalam pasar modal. Bagaimana seseorang membeli saham, apa itu pialang dan bagaimana mekanisme menjualnya. Seakan tahu pertanyaan di kepala para santri, Nurhaida menjelaskan bagaimana hukum saham dalam kacamata Islam.
Nurhaida mengatakan beberapa tahun lalu, saat pasar modal masih diawasi oleh Bapepam-LK, persoalan ini sudah dimintakan fatwa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengatakan pada dasarnya jual beli saham itu halal. "Dengan syarat saham yang dijual belikan juga halal atau syariah," ujarnya. Untuk mengetahui bagaimana sebuah saham halal, OJK sudah memiliki daftarnya. "Ada 307 saham syariah," katanya.
Antusiasme santri semakin bertambah saat Nurhaida menjanjikan hadiah bagi yang berdialog. Keingintahuan para santri akan keuntungan saham, riba, pasar modal syariah, spekulasi semakin menghangatkan dialog sore itu. Perbincangan keuangan yang biasanya rumit menjadi cair saat bertemu budaya pesantren yang egaliter. Terlebih Kiai Zuhri luwes membantu mencairkan suasana dengan selingan-selingan humornya.