Kamis 01 Aug 2013 12:59 WIB

BPK Akan Audit Dwelling dan Waiting Time‪ Pelabuhan

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa kinerja dwelling time dan waiting time kapal di pelabuhan. Anggota II BPK Sapto Amal Damandari mengungkapkan audit akan dilakukan terhadap sejumlah entitas yang berkaitan dengan waktu tunggu kapal di pelabuhan.

Dwelling time adalah lama waktu sejak barang keluar dari kapal sampai dengan barang keluar pelabuhan. Sedangkan waiting time adalah waktu tunggu kapal di pelabuhan.

"Yang diperiksa itu adalah otoritas kepelabuhannya," kata Sapto usai menghadiri pengucapan sumpah jabatan Agus Joko Pramono sebagai anggota BPK RI, Kamis (1/8). Otoritas yang bakal diaudit tersebut diantaranya PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Bea Cukai, dan karantina.

Audit pendahuluan ini akan dilakukan selama 15 hari. Surat penugasan telah ditandatangani, Rabu (31/7) dan audit dibagi menjadi dua waktu, yaitu lima hari sebelum hari raya Idul Fitri dan 10 hari setelah lebaran.

Audit akan dikepalai oleh Sapto dan akan bekerja sama dengan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, II, dan VII. Audit ini akan menentukan bagaimana indikator kinerja entitas tersebut.

Sapto menyebutkan audit ini merupakan inisiatif BPK. Tidak ada paksaan atau perintah bagi BPK untuk melakukan audit tersebut. "Alasannya karena ini menjadi penting buat kita," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement