EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah provinsi di Indonesia telah mengutarakan niatnya untuk menerbitkan surat utang (obligasi) daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan saat ini terdapat dua provinsi yang serius untuk menerbitkan obligasi daerah yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur.
"Yang paling maju kan tadinya DKI Jakarta. Cuma kemudian diputuskan tahun ini dibatalkan. Jadi sekarang ini (Jawa Barat dan Jawa Timur) masih dalam tahapan awal seperti proses penjajakan maupun menyewa rating agency untuk membantu itu. Mudah-mudahan saja, nanti kita lihat," ujar Marwanto, Senin (5/8).
Marwanto meminta sejumlah pihak untuk tidak mengaitkan kebangkrutan Kota Detroit, Negara Bagian Michigan, Amerika Serikat dengan rencana penerbitan obligasi daerah tersebut.
Sebab, kebangkrutan yang melanda pemerintah daerah di Tanah Air tidak akan terjadi karena perbedaan sistem keuangan kedua negara.Marwanto menjelaskan, persyaratan keuangan daerah di Indonesia relatif lebih ketat.
Pertama, adanya pengaturan tentang maksimal defisit yang diperbolehkan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu enam persen terhadap pendapatan daerah.
Kedua, outstanding loan suatu daerah maksimal 75 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kemudian, terdapat syarat kemampuan untuk membayar dari cash yang bebas di daerah.
"Jadi sebetulnya, buyer akan melihat betul kemampuan daerah atas uang yang dipinjam, nanti dikembalikan untuk apa. Dan yang lebih penting sebetulnya, di Indonesia municipal bond hanya boleh untuk proyek-proyek yang menghasilkan return," kata Marwanto.
Lebih lanjut, Marwanto menyebut seberapa perlunya sebuah daerah menerbitkan obligasi daerah bergantung kepada keinginan masing-masing daerah. Sebab, daerah telah memiliki sejumlah program dan rencana yang selama ini dibiayai dari penerimaan daerah tersebut. "Jadi, kalau mau nunggu penerimaan, harus antre," ujarnya.
Oleh sebab itu, obligasi daerah memberikan keleluasaan sebagai alternatif sumber pembiayaan. Dengan demikian, daerah memiliki keleluasaan untuk membiayai proyeknya. Proyeknya tidak harus memberikan keuntungan sebab proyek publik seperti rumah sakit tentu tidak berorientasi ke sana. "Sekali lagi, yang terpenting menghasilkan return," ujar Marwanto.
Ekonom Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Latif Adam mengatakan syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah untuk penerbitan obligasi daerah sudah mumpuni.
Namun, institusi teknis seperti Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan maupun Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri perlu mengawal aturan-aturan yang telah ada.