EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang membahas rumusan insentif untuk industri padat karya. Pemberian insentif tersebut, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Indonesia MS Hidayat, untuk menjaga agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) industri padat karya. “Kalau bisa industri padat karya ditingkatkan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8).
Hidayat menjelaskan, usulan insentif untuk industri padat karya kini memasuki tahap pemahaman (understanding) antara pemerintah. Dia menambahkan, pemerintah sedang merumuskan (insentif padat karya) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia. “Sekarang rumusan itu ditangani Menteri Keuangan Indonesia,” tuturnya.
Rumusan itu kini dibahas di bagian internal dan dirumuskan di dalam pajak. Dia menjelaskan, pemerintah akan pertimbangkan insentif industri padat karya dengan beberapa opsi. Pertama, pajak karyawan ditanggung pemerintah. "Jadi karyawan dan perusahaan dibebaskan dari pajak tersebut," ujarnya.
Opsi kedua yaitu pemotongan pajak Penghasilan (PPh). Opsi ketiga yaitu dinaikkannya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). “Saya cenderung pajak karyawan dihapuskan dan ditanggung pemerintah untuk sementara, bisa satu tahun, atau dua tahun,” ungkap Hidayat.
Dia menegaskan kalau keadaan sudah kondusif, dan daya saing berjalan maka pemerintah tidak lagi menanggung pajak tersebut. Jadi, dia menambahkan, paling tidak insentif tersebut dapat meringankan perusahaan industri padat karya sehingga tidak mempertimbangkan melakukan PHK. Untuk itu, sembari menunggu tripartit, pemerintah melakukan perundingan. Hidayat memperkirakan, aturan itu mungkin dapat ditulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).