EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menginginkan adanya kemudahan untuk mengakses data nasabah rekening perbankan. Dengan adanya akses tersebut, diharapkan penerimaan pajak dapat ditingkatkan. "Kerahasiaan rekening bank itu buat individu mestinya dibuka untuk Direktorat Jenderal Pajak. Karena di negara lain sudah begitu. Indonesia saja yang ketinggalan," ujar Fuad, Kamis (22/8).
Meskipun demikian, Fuad mengakui adanya benturan dari sisi regulasi yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Dalam Pasal 1 Poin 28 disebutkan pengertian rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi segala keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, meliputi antara lain jumlah dan jenis rekening nasabah serta pemindahan (transfer) uang.Fuad mengatakan dengan adanya larangan itu, mau tidak mau, UU Perbankan harus direvisi. "Itu penting dan jadi masukan bagi Komisi XI DPR mestya," kata Fuad.
Guru Besar Perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi membenarkan apabila Ditjen Pajak menghadapi kendala apabila ingin mengakses data terkait rekening nasabah karena adanya beleid itu. "Di negara lain transaksi nasabah perbankan bisa dilihat. Salah satunya karena bank-nya melapor ke kantor pajak," ujarnya.
Gunadi menilai kondisi di Tanah Air belum memungkinkan mengingat perbankan tentu memikirkan kepentingan bisnisnya. Terlebih kondisi saat ini memperlihatkan moncernya kinerja perbankan, jika ditinjau dari kenaikan laba dan penerimaan bunga dari deposito. Jika bisnis perbankan dalam terganggu, menurut Gunadi, tentu akan mendorong nasabah memindahkan dananya ke negara lain yang lebih aman. Singapura misalnya. "Repot kan? kalau kita terlalu keras. Singapura untung karena mereka sengaja tidak mau membuka rahasia," kata Gunadi.
Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan perubahan terhadap UU membutuhkan waktu yang panjang. "Jangan sampai ini menjadi alasan saat target penerimaan itu tidak tercapai. Itu tidak benar," ujarnya.
Menurut Ecky, masih banyak cara yang selaras dengan UU dan dapat ditempuh oleh Ditjen Pajak agar penerimaan pajak lebih besar. Salah satu caranya adalah mengukur kesesuaian data antara aset dengan besaran pajak yang dibayarkan.
Meskipun demikian, Ecky dan segenap anggota Komisi XI DPR mendukung apabila Ditjen Pajak meminta tambahan pegawai. Akan tetapi, penambahan tersebut harus diiringi oleh kemampuan Ditjen Pajak menangani pegawai-pegawainya. "Jangan sampai ada yang seperti Gayus (Tambunan)," ujar legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Sebagai gambaran, target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014 ditargetkan Rp 1.142 triliun. Besaran ini meningkat dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBN Perubahan 2013 Rp 995,2 triliun. Sampai dengan 31 Juli 2013, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 484,1 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak dalam APBNP 2012 mencapai Rp 835,25 triliun atau mencapai 94,38 persen dari target Rp 885,02 triliun.