Jumat 23 Aug 2013 19:51 WIB

Emiten Boleh Buyback Saham di Kondisi Darurat

Rep: Friska Yolandha/ Red: A.Syalaby Ichsan
Petugas memantau pergerakan indeks saham di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas memantau pergerakan indeks saham di Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2013 tentang 'Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan'.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional  OJK Gonthor R Aziz mengungkapkan, aturan tersebut mengizinkan emiten membeli kembali sahamnya dalam kondisi tertentu.

"Ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berfluktuasi selama tiga hari berturut-turut, emiten dapat melakukan buy back saham maksimal 20 persen dari modal disetor," kata Gonthor dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (23/8).

Kondisi ini boleh dilakukan jika IHSG turun selama tiga hari berturut-turut dan bursa anjlok sebesar 15 persen secara kumulatif. Buyback saham dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) paling lambat tujuh hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar sebagaimana dimaksud.

Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud.

Peraturan tersebut juga menyebutkan saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan antara lain dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek dengan beberapa ketentuan.

Yaitu dilaksanakan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham Perusahaan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali dan harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham perusahaan.

Jika saham hasil pembelian kembali dijual melalui Bursa Efek, peraturan tersebut mewajibkan dipenuhinya sejumlah ketentuan.

Yaitu transaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui satu Anggota Bursa, transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan, dan jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak sebesar 20 persen dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.

"Emiten atau perusahaan publik tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali," jelas Gonthor.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement