Rabu 28 Aug 2013 14:07 WIB

Jaga Pertumbuhan Industri Nasional, Kemenperin Rilis Tiga Paket Kebijakan

Red: Nidia Zuraya
MS Hidayat
Foto: Yogi Ardhi/Republika
MS Hidayat

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menjaga pertumbuhan industri nasional yang terkena dampak akibat gejolak di pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar rupiah akhir-akhir ini. Dalam konferensi pers tentang Paket Kebijakan Insentif Fiskal dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (28/8), Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan paket kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Jumat (23/8) lalu.

"Kondisi perekonomian ini dirasakan akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, termasuk pertumbuhan industri pengolahan. Untuk itu, pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam menjaga stabilitas ekonomi, khususnya sektor industri," papar Hidayat.

Hidayat menyebutkan kebijakan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah, yakni menurunkan impor migas dengan meningkatkan porsi biodiesel dalam porsi biosolar dan menetapkan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas impor barang sangat mewah untuk kategori mobil. Dia menjelaskan peningkatan porsi biodiesel dalam biosolar telah ditingkatkan menjadi 10 persen atau setara dengan 3,5 juta kiloliter biodiesel. "Untuk memenuhi kebutuhan biodiesel sebesar 3,5 juta kiloliter, dapat dipenuhi dari dalam negeri karena kapasitas terpasang saat ini sebesar 5,6 kiloliter," katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan pemanfaatan biodiesel sebagai sumber energi untuk kendaraan bermotor dan industri baru 669 ribu kiloliter dari total penggunaan solar sebesar 35 juta kiloliter, artinya porsi biodiesel dalam biosolar mencapai 1,91 persen. "Dengan adanya kebijakan ini, maka devisa impor solar bisa dihemat 3 miliar dolar AS," katanya.

Terkait PPnBM mobil completely built up (CBU), dia menjelaskan mobil CBU akan ada kenaikan sebesar 25 persen hingga 50 persen. Sedangkan untuk mobil impor kategori mewah (di atas 3.000 cc) sekitar 75 persen. "Untuk mengurangi impor mobil mewah, ditetapkan kebijakan kenaikan tarif PPnBM menjadi 100 persen," katanya.

Kebijakan kedua yakni untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat, Kemenperin akan memberikan insentif jangka pendek berupa fasilitas pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pajak pasal 29, antara lain melakukan inventarisasi perusahaan industri dan menerbitkan peraturan menteri mengenai daftar perusahaan yang akan mendapat fasilitas tersebut.

Selain itu, Hidayat mengatakan akan memberikan relaksasi pembatasan fasilitas di Kawasan Berikat (KB) dengan memperbolehkan menjual hasil produksinya sebesar 50 persen ke pasar dalam negeri. "Kami akan merekomendasi industri-industri KB yang memiliki orientasi dalam lebih dari 50 persen kepada Dirjen Bea Cukai," katanya.

Dia juga akan menghapus PPnBM untuk komoditi yang tidak lagi tergolong barang mewah, seperti kulkas, AC, alat-alat saniter. Untuk insentif jangka panjang, dia mengatakan akan memberikan revitalisasi "tax allowance" untuk insentif investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha dan penyederhanaan prosedur. "Kami mengusulkan tambahan cakupan jenis-jenis atau bidang usaha baru industri (KBLI) dan persyaratan untuk mendapatkan 'tax allowance'," ujarnya.

Kebijakan ketiga, lanjut Hidayat, terkait mempercepat investasi, pihaknya akan merevisi Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) dengan mensosialisasikan kebijakan investasi minuman beralkohol kepada pelaku usaha, masyarakat, gubernur dan bupati-wali kota, dan mempercepat program hilirasi industri berbasis mineral logam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement