EKBIS.CO, JAKARTA -- Hingga kini Kernel Oil masih masuk dalam daftar hitam Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Alhasil, Kernel Oil tidak bisa mengikuti tender yang dilakukan oleh badan pemerintah tersebut.
Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana mengatakan status Kernel Oil masih sama dengan yang ditetapkan sebelumnya, yakni masuk dalam daftar hitam. "Dicoret dari daftar tender apapun," katanya kepada Republika di Jakarta, Ahad (1/9) sore.
Menurut Pradnyana, semenjak tercoret dari daftar tender SKK Migas dan masuk ke dalam daftar hitam, belum ada komunikasi dari pihak Kernel Oil. Dia menambahkan, Kernel Oil sedikit pun tak melakukan komunikasi dengan pihaknya.
SKK Migas melakukan konferensi pers pencoretan Kernel Oil pada Jumat (16/8) lalu. Pencoretan daftar peserta tender penjualan minyak pemerintah itu sampai proses hukum selesai.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Johanes Widjonarko mengakui Kernel Oil kerap ikut dalam tender yang diadakan SKK Migas. "Tetapi, sejauh ini belum pernah menang," ujarnya.
Pada tender kondensat yang dimenangkan Trafigura pada Rabu (21/8) lalu, Kernel Oil juga mendaftar menjadi peserta sebelum akhirnya dieliminasi. Nama perusahaan Kernel Oil mengemuka karena diduga terkait kasus mantan bos SKK Migas Rudi Rubiandini senilai 700 ribu dolar AS.