EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menurunkan kewajiban pencampuran premium dengan etanol menyusul rendahnya pemanfaatan bahan nabati tersebut beberapa tahun terakhir. Penurunan kewajiban tersebut terlihat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain yang salinannya diperoleh di Jakarta, Selasa (3/9).
Kewajiban pemanfaatan etanol dalam aturan baru yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 28 Agustus 2013 dan berlaku mulai 1 September 2013 itu lebih rendah dibandingkan Permen 32/2008. Namun, kewajiban pencampuran solar dengan bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) sesuai Permen ESDM 25/2013 lebih tinggi dibandingkan 32/2008.
Sesuai Permen ESDM 25/2013, sektor transportasi pemakai premium nonsubsidi diwajibkan mencampur dengan etanol sebesar 1 persen mulai September 2013. Sementara, sektor transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial tidak terkena kewajiban. Lalu, mulai Januari 2014, sektor transportasi subsidi diwajibkan mencampur 0,5 persen dengan etanol, serta transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial satu persen.
Per Januari 2015, kewajiban sektor transportasi subsidi naik menjadi satu persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik jadi dua persen. Untuk per Januari 2016, sektor transportasi subsidi naik lagi menjadi dua persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik menjadi lima persen.
Mulai Januari 2020, sektor transportasi subsidi naik lagi menjadi lima persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik menjadi 10 persen. Terakhir, mulai Januari 2025, sektor transportasi subsidi dan nonsubsidi, industri, serta komersial naik menjadi 20 persen.
Sementara, sesuai Permen 32/2008, mulai Januari 2010, transportasi subsidi wajib mencampur dengan etanol tiga persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar tujuh persen. Mulai Januari 2015, kewajiban pemakaian etanol tersebut dinaikkan menjadi transportasi subsidi lima persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar 10 persen.
Untuk Januari 2020, transportasi subsidi naik menjadi 10 persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar 12 persen. Sedang, Januari 2025, transportasi subsidi dan nonsubsidi, industri, serta komersial sebesar 15 persen.
Untuk kewajiban pencampuran solar dengan FAME, sesuai Permen ESDM 25/2013, adalah transportasi pemakai BBM subsidi sebesar 10 persen, transportasi BBM nonsubsidi tiga persen, industri dan komersial lima persen, dan pembangkit listrik 7,5 persen. Mulai Januari 2014, sektor transportasi baik pengguna BBM subsidi maupun nonsubdidi, industri, dan komersial diwajibkan mencampur dengan FAME sebesar 10 persen.
Sementara, untuk sektor pembangkit listrik diwajibkan memakai bahan nabati sebesar 20 persen. Selanjutnya, mulai Januari 2015, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial tetap 10 persen, sementara pembangkit listrik naik menjadi 25 persen.
Untuk per Januari 2016 hingga Desember 2024, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial naik menjadi 20 persen, sementara pembangkit listrik naik menjadi 30 persen. Mulai Januari 2025, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial naik menjadi 25 persen, sementara pembangkit listrik tetap 30 persen.
Sedang, sesuai Permen 32/2008, per Januari 2010, sektor transportasi pemakai BBM subsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar 2,5 persen, transportasi nonsubsidi tiga persen, industri dan komersial lima persen, dan pembangkit listrik satu persen. Lalu, mulai Januari 2015, sektor transportasi pemakai BBM subsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar lima persen, transportasi nonsubsidi tujuh persen, dan industri, komersial, serta pembangkit listrik 10 persen.
Mulai Januari 2020, sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar 10 persen, dan industri, komersial, serta pembangkit listrik 15 persen.
Sementara, mulai Januari 2025, sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, industri, komersial, serta pembangkit listrik diwajibkan mencampur FAME sebesar 20 persen.