EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertamina siap menerima tugas mengambil alih peran Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Namun hingga kini belum terjadi penyerahan tugas itu kepada Pertamina secara resmi.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengatakan, mekanisme tender penjualan minyak mentah itu masih memerlukan pembicaraan lebih lanjut. ‘’Kami masih menjabarkan bagaimana nanti proses pengalihan ini,’’ kata dia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Daan Mogot, Jakarta, Kamis (5/9) sore.
Untuk memuluskan proses pengambilalihan sebagian kewenangan SKK Migas itu, Pertamina mengajukan syarat kepada pemerintah dan SKK Migas agar tidak mengubah standar baku pengelolaan minyak dan lelang yang selama ini dilakukan oleh Pertamina.
Karen mengatakan, saat ini Pertamina merupakan perusahaan yang telah masuk peringkat 500 Fortune. Prestasi itu diraih karena tata kelola perusahaan sudah memenuhi standar dunia. Karena itu, Pertamina tidak elok jika harus melakukan perubahan tata kelola dalam pengelolaan dan tender minyak mentah. "Sistem bakunya seperti tender pertamina yang harus elektronik, transparan dan akuntabel," terangnya.
Karen mengaku siap mengambil alih kewenangan pengelolaan minyak mentah jatah negara itu sepanjang sesuai dengan tata kelola Pertamina. Ia menjelaskan, Pertamina telah memiliki sistem yang baku mengenai proses trading seperti melalui Petral. Lebih jelasnya akan dibicarakan dengan SKK Migas. Hingga kini belum ada nota kesepahaman.
Juru Bicara PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menambahkan, tender minyak mentah diatur di PP Nomor 35 Tahun 2004. "Dengan beralihnya tugas itu ke Pertamina, tentu PP Nomor 35 akan dicabut," ujarnya.
Masalah penukaran (swap) minyak mentah yang tidak cocok dengan kilang Pertamina, kata Ali, juga memerlukan pembahasan mendalam.