Senin 09 Sep 2013 19:48 WIB

LSM Minta Izin Tambang Batu Bara Dievaluasi

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tambang batu bara (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Tambang batu bara (ilustrasi)

EKBIS.CO, MUSIRAWAS--Lembaga Swadaya masyarakat Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan minta pihak berwenang untuk mengevaluasi izin tambang batu bara di wilayah itu karena sebagian besar diduga masuk dalam kawasan.

Direktur Eksekutif Yayasan Adil Lestari Kabupaten Musirawas, Saparudin, di Lubuklinggau, Senin mengungkapkan, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pihaknya beberapa tahun lalu bahwa potensi batu bara di Musirawas sebagian besar berkalori rendah dan lapisannya juga cukup tipis.

Namun demikian, kata dia, pemberian izin pertambangan, khususnya tambang batu bara di wilayah itu terus dilakukan akan menjadi pertanyaan besar dari berbagai kalangan.

"Usaha pertambangan batu bara di daerah ini tidak memiliki potensi yang baik, tapi saya heran mengapa Pemerintah Kabupaten Musirawas terus mengeluarkan rekomendasi perizinan," katanya. Ia mengkhawatirkan, sikap mudah memberikan izin pertambangan tersebut hanya lebih banyak menghasilkan kerusakan lingkungan dibandingkan sumbangsihnya terhadap pendapatan asli daerah.

Dengan demikian ia  mengharapkan kepada DPRD dan Kementerian Pertambangan untuk meninjau ulang segala izin pertambangan di Musirawas, termasuk izin tambang batu bara serta minyak dan gas bumi (Migas).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas, Suhendi, membenarkan bahwa sebagian besar izin pertambangan emas maupun batu bara di daerahnya berada di dalam kawasan hutan.

"Saat ini ada tiga perusahaan pemegang izin pertambangan emas dan 30 tambang batu bara yang izinya dikeluarkan sebelum tahun 2010," ujarnya.

Perizinan itu dibuat sebelum keluarnya peraturan baru masalah larangan pemberian izin baru, bahkan ada beberapa perusahaan sebelum beroperasi diduga telah mengantongi izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement