EKBIS.CO, JAKARTA -- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi mengungkapkan, penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai penjual minyak bagian negara merupakan upaya mengoptimalkan komoditas tersebut. Pelaksana Tugas Kepala SKK Migas J Widjonarko mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan konsep kesepakatan penunjukan tersebut dengan Pertamina.
"MoU (nota kesepahaman) sedang diselesaikan khususnya menyangkut hal-hal teknis akan diatur seperti apa mekanismenya," katanya di Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut dia, SKK Migas menyerahkan kepada Pertamina pengelolaan minyak bagian negara tersebut untuk optimalisasinya. Mekanismenya bisa menukar (swap) dengan minyak jenis lain yang sesuai dengan spesifikasi kilang Pertamina. "Itu sebenarnya tujuannya," katanya.
Termasuk, tambahnya, apakah Pertamina menugaskan anak perusahaannya, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) untuk mengelolanya. "Itu internal Pertamina, kami tidak mencampurinya," ujarnya.
Ia menambahkan, penunjukan Pertamina diharapkan bisa dilakukan secepatnya agar tidak sampai mengganggu operasi di lapangan.
Deputi Pengendalian Komersial Widhyawan Prawiraatmadja juga mengatakan, prinsipnya semua minyak bagian negara untuk Pertamina, karena merupakan badan usaha yang memiliki kilang dan sebagai BUMN penyalur BBM subsidi. "Dengan dasar itu, maka boleh saja misalnya minyak bagian negara yang tidak cocok dijual untuk mendapatkan sesuatu yang lebih baik buat Pertamina, sehingga teroptimalkan. Jadi, payungnya adalah mengoptimalkan minyak bagian negara untuk kilang Pertamina," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, SKK Migas tidak lagi mengelola minyak mentah dan kondensat bagian negara. Semua minyak tersebut akan diserahkan ke Pertamina. Selanjutnya, Pertamina bisa menukar (swap) minyak dengan produsen lain agar sesuai spesifikasi kilang, memodifikasi kilang agar bisa menerima jenis minyak tersebut, atau diekspor melalui tender.
Indonesia memproduksi minyak sekitar 800 ribu barel per hari. Dari jumlah itu sebanyak 85 persen merupakan bagian negara dan 15 persen bagian kontraktor. Dari 85 persen bagian negara tersebut sekitar 80 persen masuk ke kilang PT Pertamina (Persero) dan sisanya diekspor.
SKK Migas mengekspor minyak sisa bagian negara itu melalui pihak ke tiga yang ditetapkan melalui tender. Opsi ekspor dilakukan karena jenis minyaknya kurang sesuai dengan kilang Pertamina.