EKBIS.CO, MEDAN --Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pada tahun 2015 pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) sudah berada di OJK. "OJK sudah mengatur dan mengawasi pasar modal, perbankan dan IKNB (Industri keuangan non bank), meski masih dalam masa transisi, tetapi pada 2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di bawah OJK," kata Kepala Devisi Komunikasi OJK, Djonieri di Medan, Rabu (11/9).
Djonieri mengatakan itu pada workshop wartawan dengan tema meningkatkan kepercayaan dalam berinvestasi yang digelar dalam HUT Pasar Modal Indonesia ke 36. Menurut dia, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk untuk ke konsumen/nasabah.
OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen. Meski ada OJK, tetapi diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dengan tawaran investasi ilegal.
Beberapa karakteristik produk ilegal yang umum ditawarkan antara lain dengan menawarkan imbal hasil keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi, dana masyarakat tidak dicatat dalam rekening yang terpisah, tidak ada aset jelas yang jadi jaminan investor dan perusahaan dan industri atau bisnis di luar negeri.
Sedangkan metode umum penjualan produk ilegal antara lain menggunakan sistim yang menyerupai MLM, menggunakan media internet/online dan dijanjikan akan dikelola dan diinvestasikan melalui beberapa piaang atau perusahaan efek sebagai aliansi. "Jadi waspadai hal hal seperti itu termasuk jangan terjebak dengan janji-janji palsu.Masyarakat bisa menggunakan telepon layanan konsumen 021-500655 dengan tarif lokal," kata Djonieri.