EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Karyamas Sentralindo sebagai perusahaan asuransi umum sejak Agustus 2013. Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK Gonthor Ryantori Aziz dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (13/9), menyebutkan pencabutan izin usaha itu berdasar Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-78/D.-5/2013 tanggal 14 Agustus 2013.
Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan dicabutnya izin usaha itu, maka PT Asuransi Karyamas Sentralindo dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dan diwajibkan menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya, serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban.
Data terakhir alamat kantor pusat perusahaan asuransi tersebut adalah Gedung Pluit Auto Plaza Lanatai IV Jalan Pluit Selatan Nomor 2 Jakarta Utara.