EKBIS.CO, DHAKA -- Keuangan syariah menjanjikan peran menguntungkan dalam pembangunan sosial-ekonomi Bangladesh. Dengan meningkatnya atribut dan upaya promosi, keuangan syariah niscaya mampu menanggung dan memberikan keuntungan bagi perekonomian Bangladesh.
Gubernur Bank Bangladesh (BB) Atiur Rahman mengatakan pelaku pasar keuangan syariah harus berhati-hati hati dengan keterlibatan dogma ekstremis yang mendorong membantu atau bersekongkol dengan terorisme dan cermat mengikuti rutinitas kepatuhan anti pencucian uang yang diadakan BB.
Keuangan syariah di Bangladesh dimulai pada awal 1980an hanya dengan satu bank umum syariah. Saat ini ada delapan bank syariah yang dijalankan sepenuhnya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Selain itu, sebanyak 17 bank konvensional termasuk satu bank asing menjalankan cabang perbankan syariah yang berdampingan dengan perbankan konvensional mereka.
"Permintaan persetujuan dari sejumlah bank konvensional untuk mengkonversi diri menjadi sepenuhnya bank syariah menunjukkan permintaan kuat untuk jasa keuangan syariah," ujar Rahman seperti dikutip The Financial Express, Selasa (24/9). Dia mengatakan BB telah mengambil langkah penataan beberapa pembiayaan bank syariah kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
Rahman menyebut selain perbankan syariah, asuransi syariah juga telah mendapatkan pasar di ranah keuangan Bangladesh. Bank-bank syariah di Bangladesh umumnya memiliki rasio kecukupan modal yang lebih tinggi dan rasio pembiayaan macet yang lebih rendah daripada rekan-rekan perbankan konvensional.
Rahman mengatakan aset dan deposito bank-bank syariah di Bangladesh hampir mencapai dua kali lipat dalam empat tahun terakhir. Pada akhir 2012, aset mencapai seperlima dari total aset sektor perbankan. "Porsi perbankan syariah tampaknya akan tumbuh lebih lanjut mengingat pertumbuhan lebih cepat dibandingkan dengan perbankan konvensional," kata dia.
Sekretaris Jenderal Islamic Financial Service Board (IFSB), Jaseem Ahmed mengatakan keuangan syariah berkontribusi terhadap pendalaman dan pelebaran sistem keuangan global melalui penggunaan kontrak inovatif syariah. "Prioritas harus diberikan kepada penciptaan infrastruktur keuangan yang mungkin terdiri dari standard umum internasional untuk pengawasan, pengaturan, transparansi dan keterbukaan," ucap Ahmed.
Upaya kolaborasi antara otoritas pengawas, pembuat kebijakan dan pelaku pasar adalah kunci menjaga keseimbangan antara regulasi yang kuat dan kemampuan pasar untuk tumbuh. Menurut Ahmed, setiap pihak harus berpedoman dalam mempromosikan keuangan syariah
IFSB yang berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia diresmikan pada 3 November 2002 dan mulai beroperasi pada 10 Maret 2003. Lembaga tersebut berfungsi sebagai badan penetapan standard lembaga pengatur dan pengawas internasional yang memiliki kepentingan dalam memastikan kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan syariah.
IFSB memiliki 187 anggota yang terdiri dari 57 otoritas pengaturan dan pengawasan; delapan organisasi antarpemerintah internasional seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Pembangunan Asia (ADB); serta 122 pelaku pasar, perusahaan-perusahaan profesional dan asosiasi industri yang beroperasi di 43 yurisdiksi .