EKBIS.CO, SURABAYA -- Lembaga keuangan mikro harus berbadan hukum paling lambat tahun 2015, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Jaelani. Kewajiban itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang akan berlaku mulai 8 Januari 2015, dua tahun sejak UU itu diundangkan, kata Firdaus kepada wartawan di Surabaya, Selasa (24/9).
Ia mengemukakan OJK bersama Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Dalam Negeri akan melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. "Data pasti terkait jumlah LKM di Indonesia memang belum ada, tapi diperkirakan lebih dari 500 ribu LKM dengan aset triliun rupiah. Dari jumlah tersebut, pasti banyak juga yang belum memiliki badan hukum," katanya di sela-sela seminar dan sosialisasi UU LKM.
Sesuai peraturan pelaksanaan UU, lanjut Firdaus, seluruh LKM harus sudah berbadan hukum paling lambat dua tahun setelah UU LKM diundangkan atau tahun 2015. Adapun kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman/pembiayaan dalam usaha skala mikro, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi dan pengembangan usaha.
"Bentuk badan hukum LKM bisa berupa koperasi atau perseroan terbatas (PT). Kalau berbentuk PT, maka sahamnya paling sedikit 60 persen harus dimiliki pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan," tambahnya.
Apabila LKM memiliki kegiatan usaha di lebih dari satu kabupaten/kota, lembaga keuangan itu harus bertransformasi menjadi bank. Menurut Firdaus, LKM memiliki peran sangat penting dalam menunjang perekonomian nasional, terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi di tingkat kecamatan atau pedesaan.
"Kami berharap LKM bisa menjadi ujung tombak perekonomian masyarakat dan barometer lembaga keuangan di pedesaan untuk membantu pelaku-pelaku UKM yang selama ini belum mengenal layanan perbankan. Ke depan, OJK juga akan mengadakan pelatihan tenaga pengawas di daerah-daerah," ujarnya.
Untuk menjamin simpanan masyarakat, lanjut Firdaus, pemerintah daerah atau LKM dapat membentuk Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada LKM. "LPS bisa dibentuk pemda dan LKM kalau memang diperlukan. Tapi, demi memberikan jaminan kepada masyarakat, saya pikir LPS harus ada dan OJK juga akan terus mengawasi operasional LKM," ungkapnya.