Rabu 09 Oct 2013 16:10 WIB

BI Segera Keluarkan Aturan Transaksi Mobile Payment Services

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gedung Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rendahnya akses masyarakat ke perbankan mendorong Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan sistem mobile payment services (MPS). Untuk memudahkan perbankan, BI segera mengeluarkan peraturan BI (PBI) terkait hal tersebut.

"Sudah kami siapkan konsepnya. Mudah-mudahan akhir tahun bisa ditetapkan," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Rosmaya Hadi di Jakarta, Rabu (9/10).

PBI tidak akan lagi menggunakan istilah branchless banking karena yang ikut serta dalam inklusi keuangan ini tidak hanya perbankan. Perusahaan telekomunikasi juga terlibat dalam sistem keuangan ini karena penetrasinya sudah jauh lebih luas dan infrastrukturnya sudah menjangkau jauh ke wilayah yang belum tersentuh oleh perbankan.

Aturan yang keluar akan lebih pada sistem pembayaran. Bank dapat menunjuk agen, yaitu Unit Perantara Layanan Sistem Pembayaran (UPLSP) yang tugasnya hampir mirip seperti kantor cabang. Bank perlu hati-hati untuk menunjuk agen agar terhindar dari aksi yang akan merugikan baik perbankan maupun nasabah.

BI telah melakukan ujicoba MPS bersama lima perbankan dan dua perusahaan telekomunikasi. Setelah ujicoba berakhir, BI akan mengevaluasi perkembangannya. Barulah setelah itu PBI dikeluarkan.

Ujicoba melibatkan PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk dan PT Bank Sinar Harapan Bali. Dua perusahaan telekomunikasi yang terlibat adalah PT Indosat Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Jumlah UPLSP yang ikut dalam proyek ini mencapai 128 agen.

BI mencatat sejak diujicoba hingga Agustus 2013, MPS berhasil menambah sekitar 170 rekening tabungan. Volume transaksi rata-rata per bulan mencapai 1.600 kali. Produk yang dapat dimanfaatkan melalui MPS adalah produk electronic money, tabungan, dan electronic banking.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement