Rabu 23 Oct 2013 11:47 WIB

Asuransi Ternak Sapi Diluncurkan

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Heri Ruslan
Ternak Sapi (ilustrasi)
Ternak Sapi (ilustrasi)

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pertanian meluncurkan skema Asuransi Ternak Sapi. Sistem ini diharapkan bisa mengurangi resiko kerugian yang kerap menghantui para peternak.

Polis asuransi ini memberikan jaminan penggantian kepada pemilik apabila ternak sapi mengalami resiko kematian, kecelakaan, melahirkan, atau kehilangan.  "Tanpa kehadiran asuransi yang bisa menekan resiko kredit, maka perbankan akan ragu-ragu menyalurkan pinjaman kepada peternak," ujar Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah di ruang rekreasi BI, Rabu (23/10). 

Penyaluran kredit untuk sektor peternakan dikatakan masih minim. Berdasarkan data BI, sampai dengan Agustus 2013 menunjukkan bahwa kredit Bank Umum untuk sektor pertanian mencapai Rp 158,5 triliun, termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp 11,7 triliun atau 7,35 persen.

Di sisi lain, kredit untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pertanian mencapai Rp 43,73 triliun termasuk kredit pada subsektor Peternakan Budidaya yang mencapai Rp 6,5 triliun atau 14,95 persen.

Skema asuransi ini mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan menunjuk Konsorsium Asuransi Ternak Sapi (KATS) untuk memasarkan produk khusus asuransi ternak sapi di Indonesia. KATS diketuai oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia. (Persero), dengan anggota PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Tri Pakarta dan PT. Asuransi Raya.

Penerbitan asuransi ini diharapkan diikuti dengan pendampingan yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan). Peternak masih  harus didekatkan pada sumber pembiayaan lain termasuk kredit perbankan. 

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan mengatakan berharap sistem ini bisa menjadi solusi mengembangkan sektor peternakan. Selama ini berbagai program yang dicanangkan memiliki kelemahan dengan besarnya resiko yang harus ditanggung peternak. Namun masih perlu dirumuskan dengan rinci mengenai teknis penyaluran asuransi, seperti besarnya premi, durasi dan insentif. 

Sejak tahun 2009, pemerintah menurut Rusman telah menerbitkan Kredit Usaha Pemilikan Sapi (KUPS). Namun sistem ini belum dapat dijadikan andalan untuk mengurangi resiko kerugian peternak. Peternak tetap harus mencicil kredit, walaupun ternaknya mengalami kematian atau dihargai rendah akibat fluktuasi harga.

"Kelemahan adalah tidak mampu memitigasi dan membuat peternak sulit mengembangkan peternakannya," kata Rusman. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement