Selasa 29 Oct 2013 12:11 WIB

Terkait Suap Diebold, BTN Klaim Sudah Terapkan GCG

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Bank Tabungan Negara (BTN)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Bank Tabungan Negara (BTN)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Diebold Inc, perusahaan penyedia mesin ATM terbesar di Amerika Serikat (AS), terbukti menyuap pejabat bank di China dan Indonesia. Diebold menjual ATM dan produknya kepada bank BUMN di Indonesia. 

Sebagai salah satu bank BUMN, PT Bank Tabungan Negara, Tbk (BTN) mengaku telah menerapkan aturan GCG (good corporate governance) dalam proses pengadaan mesin ATM. Direktur Utama BTN, Maryono, mengatakan BTN telah menjelaskan kepada Bank Indonesia (BI) dan siap untuk memberikan penjelasan kepada pihak manapun yang memintanya. "Proses pengadaan mesin ATM di Bank BTN sudah sesuai dengan aturan GCG," ujar Maryono kepada ROL, kemarin. 

Prosesnya dilakukan secara terbuka dengan mengundang perusahaan lainnya.  Ia mengatakan, bukan Diebold saja yang selama ini menjadi perusahaan penyedia jasa ATM di Bank BTN. BTN mengaku harus tetap menjaga kualitas agar pelayanan dapat diberikan menjadi lebih baik dengan efisiensi biaya bagi perseroan. Efisiensi tersebut didapatkan dari proses lelang terbuka. 

"Kami tetap mewaspadai hal-hal seperti ini yang tidak sesuai dengan taat azas dan melanggar aturan, sehingga tidak GCG akan kami berikan sangsi tegas. Tidak ada toleransi bagi siapa saja yang melanggar aturan GCG di Bank BTN," ujar Maryono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement