EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani naskah kerja sama dengan Japan Financial Services Agency (Japan FSA) dalam upaya peningkatan kapasitas kelembagaan sektor jasa keuangan ke dua negara. "Kerja sama ini bermanfaat untuk Indonesia khususnya dalam upaya pendalaman pasar keuangan, peningkatan literasi keuangan masyarakat dan peningkatan kapasitas kelembagaan, juga personel OJK dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Tanah Air," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (301/10).
Ke dua lembaga menandatangani naskah kerja sama pada Selasa siang waktu setempat di Kantor Pusat Japan FSA Tokyo. Naskah kerja sama itu tertuang dalam bentuk Exchange of Letter (Pertukaran Nota Kesepahaman).
Selain peningkatan kapasitas kelembagaan, bidang kerja sama lainnya meliputi pertukaran informasi, pengkajian dan pengembangan sektor jasa keuangan kedua negara. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Komisioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka di Kantor Pusat Japan FSA di Tokyo dengan disaksikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang, Muhammad Lutfi.
Nota Kesepahaman dengan Japan FSA itu merupakan kerja sama bilateral OJK pertama dengan otoritas jasa keuangan asing sejak OJK mulai beroperasi pada 31 Desember 2012. OJK juga dalam proses penandatanganan nota kerja sama serupa dengan beberapa otoritas jasa keuangan negara lain khususnya di kawasan Asia Pasifik.
Poin perjanjian kerja sama antara OJK dan FSA Jepang itu mencakup pertukaran data dan informasi industri jasa keuangan khususnya di sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank ke dua negara, serta pertukaran pengalaman dan keahlian dalam kegiatan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan termasuk di sektor usaha kecil dan menengah.
OJK dan Japan FSA juga menyepakati untuk memperluas cakupan kerja sama tersebut pada 2014 yang akan meliputi pula sektor perbankan, bersamaan dengan akan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada OJK pada 31 Desember 2013. Menurut Ketua Dewan Komisoner OJK Muliaman D Hadad, kerja sama ini memungkinkan prinsip resiprokal dilaksanakan, di antaranya dengan tukar menukar informasi dan pemberian bantuan pengawasan di era globalisasi sektor jasa keuangan saat ini.
Sementara itu Komisioner Japan FSA Ryutaro Hatanaka menyambut baik kerja sama itu. "Japan FSA juga akan mendorong OJK untuk ikut aktif dan berkontribusi di forum keuangan internasional," katanya.