EKBIS.CO, JAKARTA -- Aksi buruh diyakini tidak akan banyak mempengaruhi iklim investasi di Tanah Air. Meski pun aksi tersebut meminta kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta per bulan.
Menteri Keuangan, Chatib Basri mengatakan, masalah tuntutan buruh sudah ada aturan main yang jelas. Yakni, instruksi Presiden (inpres) 9/2013 soal mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi. Karenanya, ia yakin gejolak upah bisa dihindari.
"Sudah ada inpresnya berkaitan arahan menetapkan UMP. Mudah-mudahan dengan itu akan lebih baik," ujarnya, Kamis (31/10).
Menurutnya, kekhawatiran terhadap aksi buruh tidak beralasan. Apalagi saat ini berdasarkan laporan Bank Dunia, peringkat daya saing Doing Business Indonesia mengalami peningkatan dari posisi 128 ke 120.
"Peringkat kita membaik dari 128 ke 120. Dari World Economic Competitiveness dari 50 ke 38. Jadi dengan ukuran mana pun ada perbaikan," katanya.
Walau pun ada peningkatan, katanya, namun masih ada yang perlu diperbaiki. Khususnya dari sisi proteksi investor. Ia pun yakin Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar sudah memikirkan aspek perlindungan investor. Termasuk dari rongrongan serikat pekerja.