EKBIS.CO, JAKARTA -- Upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan di sejumlah provinsi maupun kabupaten/kota. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengimbau kepada perusahaan padat modal (capital intensive) untuk membayar upah di atas UMP yang telah ditetapkan.
"Pengupahan itu yang bisa bayar lebih tinggi dari yang ditetapkan, ya bayar lebih tinggi. Seperti perusahaan capital intensive itu akan kita anjurkan ke sana," ujar Sofjan kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (6/11).
Meskipun begitu, Sofjan menyebut pembayaran upah yang lebih tinggi dari UMP sulit diharapkan dapat dilakukan oleh industri padat karya (labour intensive). "Kalau enggak bisa bayar ya sudah," kata Sofjan. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai Senin (4/11), sudah 20 provinsi yang menetapkan UMP 2014.
20 Provinsi itu adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.
Terkait daerah-daerah yang belum menetapkan UMP, Sofjan meyakini seluruh pengampu kebijakan hingga tingkat kabupaten/kota akan segera menetapkan UMP. "Selama sebulan sampai tanggal 21 (November) nanti, saya pikir selesai lah. Tidak ada soal," kata Sofjan.