EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak menganggap PP nomor 46 tahun 2013 atau yang lebih dikenal dengan Pph final 1 persen adalah kesederhanaan dalam membayar pajak. Dalam PP tersebut bisnis yang beromzet maksimum Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan pajak 1 persen.
Dirjen Pajak, A Fuad Rahmany, mengatakan inti dari PP 46 adalah kesederhanaan dalam menghitung, melapor dan membayar. "Menghitungnya gampang. Tinggal 1 persen dari omzet," ujar Fuad dalam acara Rencana Peluncuran Sistem Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan PP 46/2013 di Menara Kadin, Rabu (6/11).
Pembayarannya pun mudah, yakni dapat melalui bank dan ATM. Pelaporannya pun cukup menggunakan struk yang keluar dari ATM. "Kalau hilang juga bisa, tinggal melapor ke kantor pajak," ujar dia. Namun, para wajib pajak tetap harus mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak pada akhir tahun.
Fuad mengatakan, sebelumnya para pengusaha kecil dan menengah mangkir bayar pajak karena tidak punya waktu untuk membayar. Dengan adanya pembayaran melalui ATM, wajib pajak dapat membayar kapan pun sebelum tanggal 15 per bulannya. Direktorat Jenderal Pajak belum akan memberikan sanksi bagi mereka yang telat membayar pajak karena sistemnya dianggap terlambat.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) DJP, Iwan Djuniardi, menjelaskan, untuk membayar pajak, wajib pajak harus menghitung omzet. Kemudian, omzet tersebut dihitung 1 persennya. "Setelah dihitung, baru bayar pajak," ujarnya.
Pembayaran akan dapat dilakukan melalui empat cara. Cara pertama adalah dengan membayar langsung ke bank yang sudah bisa dilakukan sejak Agustus 2013. Cara kedua adalah melalui ATM yang baru bisa dilakukan pada awal November 2013. "Nanti kita mau pakai mobile banking, lalu lewat internet banking," tuturnya.
Jika membayar lewat ATM, wajib pajak tinggal memilih menu bayar atau beli di menu utama. Lalu pencet pilihan lainnya. Kemudian, pilih pajak dan klik pajak Pph final dengan peredaran bruto tertentu. Setelah dipilih, masukan nomor NPWP. Setelah ada validasi, masukan masa pajak dan masukan nilai pajak yang harus dibayar.
Hingga saat ini telah ada empat bank yang bisa menerima pembayaran pajak. Keempat bank tersebut adalah PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI), PT Bank Mandiri, Tbk, PT Bank Central Asia, Tbk (BCA), PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI). "Nanti untuk DKI Jakarta akan ada Bank DKI. Mulai bulan Desember," ungkapnya.