EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tengah menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Salsiah Alisjahbana menjelaskan rancangan tersebut masih berupa rancangan teknokratik. "Selanjutnya, menunggu Presiden terpilih untuk menyelaraskan dengan visi dan misi. Itu akan menjadi rancangan RPJMN," ujar Armida.
Demikian disampaikan Armida saat berbicara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (7/11). Turut hadir antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan sejumlah gubernur di Indonesia. Sebagai gambaran, saat ini RPJMN yang menjadi pedoman pembangunan adalah RPJMN 2010-2014.
RPJMN memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian lembaga, kerangka ekonomi makro hingga arah kebijakan fiskal. Armida menjelaskan, di dalam RPJMN juga termaktub rancangan pembangunan sektoral, termasuk mewujudkan rencana tata ruang nasional. Terkait tata ruang 2015-2019, Armida mengatakan terdapat delapan isu strategis yang harus menjadi perhatian dan diselesaikan pengampu kebijakan.
Kedelapan isu itu antara lain sinkronisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi sumber daya manusia (SDM) penyelenggara penataan ruang, kurangnya kapasitas dan koordinasi kelembagaan di bidang penataan ruang, belum terintegrasinya indikasi program dalam rencana tata ruang dengan rencana pembangunan dan program sektoral serta masih lemahnya penegakan hukum dalam implementasi rencana tata ruang. "Isu-isu tersebut hendaknya dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti dalam rakernas," kata Armida.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sambutan yang dibacakan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengatakan berdasarkan UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki 26 urusan wajib. Salah satunya di bidang urusan penataan ruang agar terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, ujar Mendagri, harus ada standar pelayanan minimum di bidang penataan ruang meliputi penyusunan rencana tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Semua itu ditetapkan melalui peraturan daerah (perda). Mendagri mengungkapkan, sampai 6 November 2013, sebanyak 18 dari 33 provinsi yang telah menetapkan perda RTRW antara lain Sulawesi Selatan, Bali dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara untuk kabupaten/kota, sebanyak 316 kabupaten/kota yang telah menetapkan perda. Rinciannya 249 dari 398 kabupaten dan 67 dari 93 kota. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan Kementerian PU sedang menyusun norma dan acuan dalam rangka menjaga kualitas dan substansi tata ruang tersebut. "Sekarang penataan ruang harus disertai pengawasan agar sesuai RTRW yang telah ditetapkan," ujar Djoko.
Hatta menambahkan saat ini begitu banyak kaitan tata ruang dengan hambatan pembangunan yang dihadapi pemerintah. Hatta mencontohkan daerah yang tengah melaksanakan pembangunan, kemudian terjadi perdebatan apakah wilayah pembangunan masuk kategori kawasan hutan atau tidak. "Kita terbelenggu, seperti tidak bergerak. Oleh karena itu, perlu pembicaraan komprehensif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan dan keberlanjutan pembangunan," kata Hatta.
Penataan ruang, ujar Hatta, harus dilihat akar persoalan dan dicarikan solusinya. Tidak boleh laga ada perbedaan pemahaman. Pemangku kepentingan, kata Hatta, termasuk aparat kita harus memiliki pandangan dan prinsip dasar yang sama yaitu keberlanjutan ekonomi, ekologi dan sosial. "Dalam hal ini, kita jangan menyalahkan masa lalu. Harus kita cari solusinya. Apabila kita mau mencari solusi, pasti selesai persoalannya," kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini.