EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 5.558 laporan pada kuartal ke tiga 2013, meningkat sekitar 50 persen dibandingkan kuartal ke dua 2013. "Pada kuartal ke tiga kami menerima 5.558 laporan, meningkat rata-rata 3-5 persen tiap minggunya," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono saat jumpa pers di Jakarta, Senin (18/11).
Ia menjelaskan, dari 5.558 laporan masyarakat ke OJK tersebut, sebanyak 82 persen merupakan permintaan informasi terkait lembaga jasa keuangan. Sementara itu, sebanyak 12,2 persen atau 700 laporan berupa pengaduan di mana 62 persen pengaduan atas lembaga keuangan non bank, 20 persen perbankan, dan sisanya pasar modal.
"Untuk asuransi relatif banyak yakni 306 pengaduan, misalnya tentang bagaimana pencairan klaim dari asuransi yang sudah ditutup dan lainnya," ujar Kusumaningtuti.
Menurutnya, jumlah pengaduan atas perusahaan asuransi tersebut selain karena jumlah perusahaan asuransi memang relatif banyak namun juga karena sebelumnya terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang ditutup ketika fungsi pengawasan masih dipegang oleh Bapepam LK. Ia juga mengatakan, sebanyak 5,8 persen dari jumlah laporan yang diterima oleh layanan financial customer care berupa penyampaian informasi.
"Penyampaian informasi tersebut misalnya ada kejadian perusahaan yang mengumpulkan dana masyarakat tapi tidak jelas, kami sampaikan," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak "call center" OJK selalu berkoordinasi dengan tim internal OJK terkait laporan pengaduan masyarakat tersebut dan akan melakukan pengecekan ke perusahaan atau lembaga terkait. "Ada koordinasi internal di OJK, kemudian baru diproses," katanya.