Senin 18 Nov 2013 17:05 WIB

OJK Segera Luncurkan Pengawasan Terintegrasi

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aturan pengawasan yang terintegrasi antara induk perusahaan dan anak usahanya pada industri keuangan, khususnya perbankan. Perusahaan akan diwajibkan memiliki anggota dewan direksi yang bertanggungjawab pada setiap anak usaha yang ada.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan resiko pada sebuah perusahaan bisa datang dari mana pun termasuk dari anak usaha yang dikelola. "OJK secara khusus meminta perhatian kepada lembaga keuangan khususnya bank yang memiliki banyak anak perusahaan agar standarnya harus sama, jangan standarnya berbeda bahkan lebih buruk sehingga berisiko untuk menghasilkan persoalan baru bagi bank," ujar Muliaman usai acara Outlook Ekonomi 2014 Menghadapi Ketidakstabilan Ekonomi, Senin (18/11).

OJK akan meminta setiap perusahan untuk menempatkan seorang anggota dewan direksi pada anak perusahaannya. Anggota dewan direksi tersebut harus memantau, mengawasi dan melaporkan kinerja-kinerja di anak perusahaan tersebut.

Muliaman mengatakan hal tersebut penting karena gejala konglomerasi keuangan di Indonesia sudah mulai terlihat. Namun, ia tidak melarang konglomerasi. Konglomerasi diperbolehkan asalkan sehat dan kuat serta tidak menimbulkan efek ketidakstabilan di masa depan. "Karena itu harus dijaga pertumbuhan konglomerasi ini dengan manajemen risiko yang lebih memadai dan pengawasan yang lebih terintegrasi," ujar dia.

Peraturan mengenai adanya anggota dewan direksi pada setiap anak usaha ini akan mulai diterapkan akhir tahun 2013. Pilot project atau proyek percobaannya akan diterapkan pada awal 2014.

Selain itu, OJK juga akan meminta agar modal industri keuangan perbankan untuk ditingkatkan. Dengan begitu, modal industri keuangan tidak hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan permodalan sendiri, tetapi juga memenuhi kebutuhan dana anak usaha yang dimilikinya. Kecukupan modal bank harus mampu memenuhi kecukupa modal dan profil resiko yang ada pada anak-anak perusahaannya. "Aturan ini nantinya juga akan berlaku bagi induk usaha non-bank, seperti asuransi," ujar Muliaman.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement