EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pemberlakuan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi secara nontunai masih menunggu aturan. "Program BBM nontunai masih jalan. Kami hanya tinggal menunggu regulasinya agar berjalan dengan baik," katanya di Jakarta, Jumat (29/11).
Menurut dia, regulasi yang disiapkan adalah peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Acuan ketentuan BPH Migas itu adalah Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
"Sebenarnya, Permen ESDM 1/2013 sudah menyebutkan kendaraan yang tidak boleh membeli BBM subsidi, namun belum mengatakan dibayar dengan nontunai," ujarnya.
Susilo mengatakan, pihaknya sudah membuat proyek percontohan di sejumlah wilayah seperti Jakarta, Bali, dan Batam. Ia mengatakan, program BBM nontunai hanya merubah cara membayar dari tunai ke nontunai."Jadi, tidak pakai biaya apapun," katanya.
Tujuannya adalah diketahui secara persis jumlah BBM subsidi yang dimanfaatkan masyarakat."Kami berharap segera BBM nontunai diberlakukan," katanya.