EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan investasi pengilangan minyak bumi menjadi salah satu industri yang tetap mendapatkan insentif pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dalam revisi terbaru.
"Untuk sektor tertentu bisa (diberikan insentif) sampai 15 tahun, seperti kilang atau baja," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.
Bambang mengatakan saat ini revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait "tax holiday" siap diterbitkan, bersamaan dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang atau daerah tertentu atau "tax allowance".
"Kita lihat prosedur administrasinya, mungkin sampai akhir tahun bisa diselesaikan dan kita "announce" awal tahun depan. Untuk PP-nya sudah selesai di tingkat kementerian, kalau 'tax holiday' itu kan PMK jadi bisa selesai lebih cepat," katanya.
Untuk revisi "tax holiday", Bambang menjelaskan ada beberapa perubahan dari PMK 130/PMK.011/2011 antara lain terkait fleksibilitas jangka waktu pemberian insentif, penurunan batas bawah nilai investasi dari sebelumnya Rp1 triliun dan penambahan insentif untuk industri pionir.
"Ada fleksibilitas dari segi jangka waktu, tidak semua sektor sama seperti sekarang, ada sektor yang lebih, ada yang tidak, sehingga batas bawah investasinya diturunkan. Setiap sektor itu sekarang tidak diperlukan sejenis sama, tapi beda-beda dari jangka waktu, ataupun dari minimum investasi yang dilakukan," jelasnya.
Sedangkan perubahan dari PP Nomor 52 Tahun 2011 untuk revisi "tax allowance" antara lain mencakup pemberian insentif bagi perusahaan yang tidak melakukan repatriasi, kewajiban 30 persen ekspor dari produksi dan perluasan beberapa sektor penerima fasilitas ini.
"Ketiga itulah yang kalau tidak salah membedakan dari "tax allowance" sebelumnya. Yang tidak repatriasi dapat insentif tapi harus investasi, terutama minimal untuk ekspansi, karena laba kan tidak bisa membuat pabrik baru," katanya.
Hingga saat ini, industri pionir yang mendapatkan "tax holiday" antara lain industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi atau gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.
Pembebasan pajak penghasilan badan tersebut dapat diberikan paling lama sepuluh tahun dan paling singkat lima tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun pajak.
Sementara, industri yang masuk kategori untuk mendapatkan fasilitas "tax allowance" adalah bidang usaha tertentu untuk mendorong perkembangan usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung hilirisasi industri, mendukung kebijakan pengembangan industri nasional, serta untuk mendukung program MP3EI.
Selain itu, lebih memprioritaskan pengembangan daerah-daerah tertentu, untuk mendukung pemerataan pembangunan. Saat ini sebanyak 129 bidang usaha dan daerah tertentu telah mendapat fasilitas insentif "tax allowance".