Jumat 13 Dec 2013 09:30 WIB

Dirjen Pajak Luncurkan PPh 1 Persen di Yogyakarta

Rep: heri purwata/ Red: Taufik Rachman
Muda, sukses dan bayar pajak
Foto: Ditjen Pajak
Muda, sukses dan bayar pajak

EKBIS.CO, YOGYAKARTA -- Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (13/12), melaunching fasilitas Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen di Yogyakarta. Fasilitas ini diperuntukkan bagi pengusaha dengan peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

"Wajib pajak dapat membayar melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank," kata Kismantoro Petrus, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak di Yogyakarta, Jumat (13/12).

 

Dijelaskan Kismantoro, launching ini terlaksana atas kerjasama Ditjen Pajak dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pengusaha yang bisa menggunakan fasilitas ini adalah perorangan dan badan hukum.

Sedang transaksi yang dikenakan PPh 1 persen meliputi transaksi yang bukan dari pekerjaan bebas atau profesi, transaksi yang bukan diterima atau diperoleh dari luar negeri. Selain itu, transaksi yang tidak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Transaksi yang tidak dikecualikan sebagai obyek pajak.

Kemudian bank yang bisa melayani wajib pajak adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. "Syarat dapat melakukan pembayaran melalui ATM harus memiliki NPWP, dan rekening bank," kata Kismantoro.

Untuk menentukan besarnya PPh yang harus dibayarkan, pada acara //launching,// juga disediakan konter konsultasi. Sehingga diharapkan wajib pajak tidak menghadapi keraguan lagi.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement