EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berencana membuka keran investasi lebih lebar di sektor-sektor yang termasuk daftar negatif investasi (DNI). Bahkan asing dapat menguasai 100 persen pengelolaan di sektor-sekotr tersebut.
Namun pemerintah merevisi kempali penguasaan kelola oleh asing. Khusus pengelolaan bandara, asing hanya boleh menguasai 49 persen sedangkan sisanya dikuasai dalam negeri. "Hal ini sesuai dengan Undang-undang Transportasi," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar di Gedung BKPM, Senin (16/12).
BKPM telah membicarakan kemungkinan ini kepada pengelola asing yang tertarik. Mereka berpendapat besaran ini cukup kondusif untuk pengelolaan bandara.
Sedangkan untuk sektor lain seperti pelabuhan, terminal, periklanan, dan uji kendaraan, pemerintah memberi kesempatan pengelolaan oleh asing sampai 95 persen. Sebelumnya pemerintah memberi kesempatan pengelolaan asing 100 persen di empat sektor tersebut.
Saat ini revisi DNI sudah selesai dan tinggal menunggu rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian RI. Dalam revisi ini tidak banyak yang berbeda, kata Mahendra. Hanya besarannya saja yang berbeda.
Saat ini dalam aturan public private partnership (PPP) belum ada basis regulasi yang tegas mengenai kepemilikan dalam pengelolaan. Hal inilah yang akan BKPM perjelas dalam revisi DNI. "Kepemilikan dalam pengelolaan, ya, bukan aset," kata Mahendra.