EKBIS.CO, SEMARANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2013 menerima sekitar 700 pengaduan masalah keuangan, antara lain indikasi melakukan pelanggaran dan sengketa industri keuangan.
"Kami bagi beberapa kategori, kalau terindikasi pelanggaran maka sesuai ketentuan kami teruskan ke pengawas," kata anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono di Semarang, Selasa (17/12), usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara OJK dan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Laporan atau pengaduan sebanyak itu, kata dia, didominasi oleh permasalahan sengketa keuangan, seperti lembaga asuransi, pensiun, atau pasar modal dan tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 70 persen.
Untuk laporan soal sengketa, kata dia, diupayakan penyelesaiannya dulu secara internal oleh lembaga keuangan yang bersangkutan, misalnya sengketa nasabah dengan lembaga asuransi.
"Ya misalnya sengketa soal asuransi, seperti klaim yang tidak dibayar, sudah dicover atau tidak. Ada juga sengketa soal pasar modal. Kami lihat sejauh mana lembaganya menyelesaikan secara internal," katanya.
Jika tidak selesai bisa difasilitasi dengan mediasi. Ia mengatakan lembaga keuangan juga berkompetisi untuk bisa menyelesaikan sengketa yang muncul, sebab kinerja dalam menyelesaikan masalah juga dinilai oleh OJK.
Jika tidak bisa menyelesaikan secara internal, kata mantan Kepala Bank Indonesia untuk Kantor Perwakilan New York Amerika Serikat itu, maka kalau perlu bisa diajukan kepada pihak eksternal.
"Untuk sengketa soal pasar modal bisa dimediasi oleh Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), untuk masalah asuransi juga sudah ada Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)," katanya.