EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyetujui penambahan modal untuk Bank Mutiara. Eks Bank Century tersebut memerlukan tambahan modal untuk mencapai rasio kecukupan modal atau capital adequency ratio (CAR) sebesar 14 persen.
Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugrohon mengatakan Bank Mutiara memerlukan penambahan modal sebesar Rp 1,5 triliun untuk menuju CAR sebesar 14 persen. "Mulai hari ini LPS menyetujui untuk penambahan modal," ujar Samsu, Jumat (20/12).
Proses penambahan modal akan selesai pada tanggal 23 Desember. Modal Bank Mutiara tergerus karena rasio kredit bermasalah (NPL) melambung. "Yang paling dominan NPL debitur lama," ujar dia. Samsu mengatakan penambahan modal, secara normatif sesuai UU LPS, dapat dilakukan tanpa persetujuan DPR.
Sebelumnya, eks Bank Century tersebut rencananya akan dilego oleh LPS senilai Rp 6,7 triliun. LPS berniat menjual bank bermasalah tersebut untuk memperbaiki rasio kecukupan modal agar sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia.
Hanya, penjualan tersebut gagal. Bank-bank nasional yang diproyeksikan menjadi investor Bank Mutiara menyatakan, harga jual bank yang pernah mendapatkan bail out negara itu terlalu tinggi. Belakangan, Bank Mutiara meminta LPS memberikan tambahan modal.
Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas mengatakan, Bank Mutiara berusaha untuk memenuhi peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 14 persen.
"LPS sebagai pemegang saham Bank Mutiara diwajibkan untuk melakukan penanganan terhadap bank dengan jalan menyetor biaya penanganan (LPS) sampai bank tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank (pasal 33 ayat (1) UU LPS)," ujar Rohan dalam siaran pers.