Senin 23 Dec 2013 12:19 WIB

OJK: Penjualan Saham oleh Investor Asing Mencapai Rp 8,5 Triliun

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang triwulan III 2013 jumlah pelepasan saham oleh nonresiden mencapai Rp 8,5 triliun. Aksi ini berimbas pada penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada posisi 4.316,18 atau turun 10,43 persen bila dibandingkan triwulan II.

"Secara year to date, IHSG turun 0,01 persen," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida, dalam laporan triwulanan OJK, Senin (23/11).

Pelemahan indeks disebabkan oleh fluktuasi pasar modal Indonesia yang didorong pelemahan perekonomian nasional. Sebagai bagian dari ekonomi dunia, Indonesia tidak dapat lepas dari sentimen global. Oleh karena itu OJK mengeluarkan kebijakan buyback saham untuk mencegah kejatuhan harga saham yang terlalu dalam.

Menjelang akhir triwulan III, berbagai permasalahan menunjukkan titik terang. Tekanan di pasar keuangan global mulai mereda meskipun pasar utang berfluktuasi. Sepanjang triwulan III net buy oleh investor asing di pasar utang tercatat sebesar Rp 11,18 triliun. Namun indikator harga obligasi pemerintah menunjukkan penurunan. Indeks acuan harga obligasi pemerintah turun dari 104,7 pada akhir Juni 2013 menjadi 96,64 di akhir September.

Dari sisi emiten, OJK mencatat terdapat 10 perusahaan yang mengajukan pernyataan pendaftaran penawaran umum perdana saham. Satu perusahaan telah mendapat surat efektif dan enam perusahaan dalam proses. Tiga perusahaan memutuskan untuk menunda. "Penundaan tidak terlepas dari pengaruh kondisi perekonomian global yang belum kondusif," kata Nurhaida.

Pada saat yang sama, OJK juga memberikan status efektif kepada dua perusahaan yang melakukan penawaran umum terbatas dengan nilai Rp 505,5 miliar. Nilai ini turun 97 persen bila dibandingkan dengan triwulan II. Empat perusahaan masih dalam proses pernyataan pendaftaran dan satu perusahaan menunda penawaran umum terbatas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement