EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri asuransi syariah (takaful) secara umum positif. Total premi bruto takaful tumbuh 98,2 persen menjadi Rp 4,4 triliun.
Peningkatan kontribusi premi didorong oleh meningkatnya jumlah peserta dan nilai pertanggungan yang diperjanjikan. Kenaikan premi mendorong peningkatan aset sebesar 7,3 persen menjadi Rp 16,1 triliun.
Dalam laporan triwulanan di situs resmi OJK, total investasi asuransi syariah juga mengalami peningkatan sebesar 6,3 persen menjadi Rp 13,6 triliun. Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya laba perusahaan dan dana investasi peserta yang dikelola perusahaan asuransi syariah.
Asuransi syariah dikelola melalui dua jenis usaha, yaitu full fledge dan unit usaha syariah (UUS). Dalam periode triwulan III 2013, OJK mencatat terdapat penambahan dua UUS. Sehingga total perusahaan asuransi syariah berupa UUS menjadi 49 unit dan lima perusahaan merupakan murni syariah.
Sementara itu, OJK juga melihat pertumbuhan baik di industri pembiayaan syariah. Aset perusahaan pembiayan syariah meningkat 16,7 persen menjadi Rp 28,46 triliun. Aset ini dinilai masih kecil lantaran belum semua perusahaan pembiayaan syariah yang mendapatkan izin OJK untuk melakukan kegiatan usaha.
Porsi pembiayaan terbesar dalam industri pembiayaan syariah adalah piutang murabahah, yaitu 83,94 persen dari total aset. Sisanya pembiayaan disalurkan melalui akad ijarah.