EKBIS.CO, JAKARTA -- Mulai 1 Januari 2014 pengawasan perbankan nasional akan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan siap mendukung pengalihan fungsi pengawasan di industri perbankan nasional.
"Bank Mandiri siap untuk bersama-sama dengan BI dan OJK mewujudkan sistem keuangan dan perbankan yang sehat dan tumbuh berkelanjutan," kata Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin dalam siaran persnya, Senin (30/12).
Dalam peralihan ini, Mandiri berharap upaya memperjuangkan asas resiprokal, penerapan financial inclusion dan upaya lainnya dapat terus berlanjut demi kemajuan perbankan Indonesia.
OJK sendiri telah mempersiapkan hal terkait pengawasan perbankan. Untuk aspek pengaturan, OJK telah menyiapkan proses identifikasi ketentuan perbankan dan pembuatan kajian pengawasan terintegrasi atas konglomerasi keuangan.
Begitu juga untuk aspek pengawasan, organisasi sektor perbankan, kantor regional, kantor OJK serta SOP untuk pengawasan bank.
UU nomor 21/2011 yang menyebutkan, OJK adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi sektor jasa keuangan. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran.
Peran OJK mengawasi semua lembaga jasa keuangan, meliputi, bisnis perbankan, multifinance, asuransi, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Keberadaan OJK di Indonesia sangat strategis dan penting dalam upaya memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan. Dengan peran strategisnya itu OJK diharapkan dapat melaksanakan sistem pengawasan keuangan secara terintegrasi.
Karena akan melibatkan pengawas bank, pasar modal, asuransi dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar bisa saling mensinergi dan melengkapi celah-celah kelemahan di masing-masing sektor.