Senin 30 Dec 2013 15:50 WIB

Terbitkan PP Khusus Mineral Mentah, Pemerintah Ditekan Perusahaan AS?

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) khusus terkait ekspor mineral mentah. Penerbitan PP itu dinilai karena tekanan perusahaan Amerika Serikat (AS).

Pengamat Energi Komaidi Notonegoro berpendapat, akan terbitnya PP khusus yang akan memberikan kelonggaran menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah. ''PP itu akan tidak sejalan dengan UU yang mengatur ekspor mineral mentah,'' kata dia kepada ROL, Senin (30/12).

Pasal 103 ayat 1 jo Pasal 170 UU No 4 Tahun 2009 mewajibkan pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri, dalam jangka waktu paling lambat lima tahun sejak diundangkan, yakni 12 Januari 2014.

Menurut Komaidi, pemberian kelonggaran ekspor mineral mentah bagi perusahaan yang telah ada kemajuan dalam pengolahan dan pemurnian hasil penambangan akan berlawanan dengan UU Minerba itu. Pasalnya, dalam UU Minerba tidak diatur adanya pemberian kelonggaran.

Dia berpandangan, tekanan dari perusahaan tambang AS cukup untuk membuat pemerintah mengubah pendiriannya. Karena itu, pemerintah tidak bisa serta merta melakakan UU tanpa ada kelonggaran sedikit pun.

Dia menilai, ada beberapa faktor utama yang membuat pemerintah membuat PP khusus tersebut selain tekanan dari perusahaan AS. Di antaranya, defisitnya neraca perdagangan Indonesia. Karena itu, kebutuhan ekspor mineral tetap tinggi. ''Pendapatan dari sana bisa mencapai enam miliar dolar AS,'' jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement