EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya menandatangani peraturan pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2013 tentang pajak bunga obligasi dan reksa dana. PP tersebut menyatakan pajak obligasi dan reksa dana tetap lima persen.
PP ini merupakan revisi dari PP nomor 16 tahun 2009 tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) untuk reksa dana dan obligasi pada 2014. Dalam PP tersebut disebutkan mulai Januari 2014 pajak penghasilan untuk reksa dana naik dari semula sebesar 5 menjadi 15 persen.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah akhirnya menyetujui rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Jadi tahun ini pajaknya tetap 5 persen," kata Chatib saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1).
Penangguhan ini dilakukan selama satu tahun. Sehingga, penerapan pajak bunga obligasi dan reksa dana akan berlaku pada 2015.
Ketua Dewan Komisioner OJK bidang pasar modal Nurhaida menambahkan, penangguhan dilakukan karena industri reksa dana di Indonesia masih perlu didorong. Untuk berkembang lebih baik, industri ini memerlukan insentif seperti penerapan pajak yang rendah. "Kalau diterapkan pajak nanti tidak menarik lagi karena biayanya terlalu tinggi," ujar Nurhaida.
Pada saat yang sama, Nurhaida mengatakan OJK tengah menyusun aturan untuk pendistribusian reksa dana. Sehingga, di masa depan penjualan reksa dana tidak hanya dilakukan oleh perbankan saja. Selain itu penjualan reksa dana juga dapat dilakukan secara menyebar sehingga imvestor ritel baru akan bermunculan.
Aturan ini akan tertuang di revisi peraturan yang sudah ada tentang pendistribusian reksa dana. OJK sedang menyusun persyaratan lembaga seperti apa saja yang boleh menjual produk investasi tersebut. Diharapkan aturan ini selesai di semester pertama 2014. "Kemarin sudah dibawa ke rapat dewan komisioer," kata Nurhaida.