EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan menetapkan tarif listrik untuk empat golongan konsumen nonsubsidi setiap bulan sekali yang dimulai Mei 2014.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di Jakarta, Rabu (22/1) mengatakan, tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) sesuai indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesia crude price/ICP).
"Jadi, tarif empat golongan bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan. Seperti BBM jenis Pertamax yang juga nonsubsidi," katanya.
Ketiga indikator tersebut yakni kurs, inflasi, dan ICP merupakan faktor tidak terkontrol yang mempengaruhi biaya pokok pengadaan (BPP) listrik. Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.
Golongan-golongan pelanggan tersebut dianggap memiliki kemampuan daya beli yang cukup. Per 1 Oktober 2013, tarif keempat golongan itu sudah tidak lagi mendapat subsidi.
Pada Selasa (21/1) kemarin, rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Jero sudah menyepakati pemberlakuan mekanisme adjustment tariff pada empat golongan tersebut mulai Mei 2014. Pada raker tersebut, Komisi VII DPR juga sudah menyetujui pencabutan subsidi listrik dua golongan industri I3 tbk dan I4 pada 2014.