EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Freeport Indonesia dinilai belum memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea dan Tarif Bea Keluar 11 Januari 2013. Oleh karena itu, Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto menyambangi kantor Kementerian Keuangan pada Senin (20/1) kemarin.
Rozik menemui Wakil Menteri Keuangan II Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Andin Hadiyanto. "Mereka mau klarifikasi karena mereka banyak gak paham mengenai bea keluar. Bahwa itu bisa dikreditkan, bahwa hanya tembaga yang kena, itu kan detil-detil teknis. Makanya, kita mau kasih tahu ke Freeport apa dampak keuangannya. Mereka salah mengestimasi lah," papar Bambang kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1).
Bambang pun membantah apabila Freeport Indonesia dikatakan melobi otoritas fiskal untuk memberi pelonggaran terkait aturan bea keluar tersebut. "Oh nggak. Intinya, mereka mengerti saja belum, makanya kita jelasin dulu. (Mereka) pasti menolak dalam arti tidak sesuai kontrak karya. Tapi, kita masih minta supaya mereka patuh, mereka menerima," kata Bambang seraya menyebut PT Newmont Pacific Nusantara pun telah meminta klarifikasi terkait hal yang sama.
Beberapa waktu lalu saat ditemui seusai pertemuan, Rozik enggan memberikan keterangan. "Oh nggak bisa, saya buru-buru," ujar Rozik.
Pria berkacamata ini pun enggan berbicara banyak saat didesak apakah aturan bea keluar yang dikeluarkan otoritas fiskal sudah sesuai dengan keinginan Freeport. "Nggak, nggak, nggak. Saya tidak mau komentar," kata Rozik.