Jumat 31 Jan 2014 14:23 WIB

Kemendag Akan Periksa Tiga Importir Beras

Red: Taufik Rachman
Impor beras (ilustrasi)
Impor beras (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA--Kementerian Perdagangan akan memeriksa tiga importir beras yang ditengarai menyebabkan masuknya beras impor medium umum impor asal Vietnam.

"Hanya tiga importir yang akan kami periksa secara fokus," kata Direktur Jenderal Perdagangan Lar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat.

Menurut Bachrul, memang pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu, namun dari 165 importir beras yang mendapatkan alokasi beras khusus tahun 2013 lalu sudah mengerucut menjadi tiga importir yang akan diperiksa.

Dua dari tiga importir tersebut ditengarai melakukan kesalahan prosedur perizinan, sementara satu lainnya diduga memberikan izin rekomendasi impor untuk perusahaan lain.

"Dua importir ditengarai melakukan kesalahan, satu importir izinnya dipakai orang lain. Atau bisa juga orang yang melaporkan itu juga salah, namun semua akan kami tindak lanjuti dan fisik beras kami teliti lewat jalur lab," kata Bachrul.

Bachrul menegaskan, pihaknya akan mencabut izin impor jika memang importir tersebut terbukti melakukan kesalahan, dan jika ada tindak pidana akan dilimpahkan ke instansi lain yang berwenang.

"Beri saya waktu sampai hari Senin. Kementerian Perdagangan langsung cabut izin impornya," kata Bachrul.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada tahun 2013. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica, dengan rincian sebanyak 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica.

Selama ini impor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merilis impor beras dengan pos tarif atau HS 1006.30.99.00 asal Vietnam. Jumlahnya sebanyak 83 kali impor dengan keterlibatan 58 importir selain Perum Bulog. Total kuota yang diberikan Kemendag sebanyak 16.900 ton melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Keseluruhan impor beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan Laporan Surveyor (total sebanyak 83 Dokumen PIB dan 83 Laporan Surveyor) yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Portal Indonesia National Single Window.

Impor beras tersebut telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan berupa SPI (Surat Persetujuan Impor) dari Kemendag. Walaupun semestinya perijinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/ M-DAG/PER/2/2012. Namun, perizinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement