EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil bank syariah yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing finance (NPF) tinggi. Langkah ini dilakukan untuk menjaga rasio agar tak menyentuh angka diatas lima persen.
Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiadi mengatakan sebenarnya pemanggilan itu adalah hal yang biasa. Dimana OJK sebagai badan pengawas ingin mengetahui apakah langkah-langkah penanggulangan rasio pembiayaan bermasalah sudah cukup.
Selain itu juga, lanjut dia, rencana yang akan dilakukan untuk memitigasi alias mencegah memburuknya angka NPF. Meski begitu, ia menggaris bawahi bahwa hingga akhir Oktober 2013 semua bank syariah memiliki NPF Nett di bawah empat persen. Hanya saja ia meminta agar NPF Gross perbankan syariah bisa dibawah tiga persen.
Sebenarnya ungkap dia NPF itu tercermin dari ekspansi, namun bukan berarti OJK akan menghentikan langkah itu. Ia hanya meminta perbankan syariah melakukan tindakah hati-hati dimana mereka harus mengerem pembiayaan yang beresiko tinggi. ''Untuk (pembiayaan) lainnya silahkan jalan terus sepanjang likuiditas mencukupi dan secara volume tidak berarti terhadap ekspansi pembiayaan industri,'' tutur Edy kepada ROL, Selasa (4/2).
Berdasarkan data OJK hingga September 2013, angka NPF bank umum syariah dan unit usaha syariah mencapai 2,8 persen. Total ada Rp 4,9 triliun pembiayaan yang non lancar. Jika dijabarkan dana kurang lancar sebesar Rp 1,4 triliun, diragukan sebesar Rp 900 miliar dan pembiayaan macet Rp 2,5 triliun. Angka ini meningkat dari September 2012 dimana angka NPF mencapai 2,74 persen dengan dana non lancar sebesar Rp 3,5 triliun.
Sementara NPF BPRS berada di angka 7,58 persen dengan dana non lancar Rp 326 miliar. Dimana dana kurang lancar sebesar 111 miliar, diragukan senilai 73 miliar dan pembiayaan macet 141,7 miliar. Padahal di September 2012 angka NPF hanya 6,87 persen dengan tingkat pembiayaan tidak lancar sebesar Rp 233 miliar.